Pemuda adalah individu yang memiliki usia antara 15
tahun sampai dengan 30 tahun. Dilihat secara biologis
individu yang mengalami masa kedewasaan memiliki
ciri-ciri adanya perubahan pada fisik. Dilihat secara
agama, individu yang sudah mengalami masa
kedewasaan yaitu dengan memasuki fase aqil baligh
yang pada laki-laki mengalami mimpi basah di usia
sekitar 11 tahun sampai 15 tahun, dan pada wanita
mengalami menstruasi sekitar di usia 9 tahun sampai
dengan 13 tahun.
Pemuda juga disebut sebagai generasi yang ditugaskan
untuk melakukan berbagai macam harapan untuk
kemajuan untukdi masa kedepannya. Hal ini
dikarenakan karena pemuda adalah sebagai generasi
penerus yang akan terus melanjutkan dan mengisi
perjuangan pada generasi sebelumnya. Kedudukan
seorang pemuda adalah letak strategis untuk
meneruskan cita-cita perjuangan bangsa dan sumber
insani untuk membangun negara untuk lebih maju
kepada arah yang lebih baik lagi.
Sosisalisasi yaitu dimana adanya suatu proses
penanaman atau nilai dan aturan dari satu generasi ke
generasi lainnya dalam bentuk sebuah kelompok
ataupun masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebutkan
sosialisasi sebagai teori yang mengenai peranan (role
theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan
peran-peran yang harus dijalankan oleh setiap individu.
Proses-proses dalam Sosialisasi
Dalam proses-proses sosialisasi ada beberapa
pendapat menurut beberapa pendapat, yaitu:
1. George Herbert Mead
Menurut George Herbert Mead dalam proses
sosialisasi ada beberapa taha-tahap, yaitu:
a) Tahap persiapan ( Preparatory Stage)
Tahap ini adalah tahap pertama yang
didapatkan oleh setiap individu. Karna pada tahap ini
manusia
mendapatkan dimulai sejak lahir, yang
mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosial. Pada
tahap
ini seorang anak akan mulai berinteraksi
dengan cara menirukan walau belum secara sempurna.
b) Tahap meniru ( Play Stage )
Dalam tahap ini anak mulai secara sempurna
menirukan suatu hal yang dapat dilakukan oleh orang
dewasa. Seperti mulai memanggil ayah dan
ibunya. Mengingat seseorang yang sering didekatnya
dan mulai belajar bertahap lagi, hingga
seorang anak dapat mengetahui sosialisasi yang lebih
mendewasakannya lagi.
c) Tahap siap bertindak ( Game Stage)
Pada tahap ini seorang individu mulai
berkurang dalam hal peniruan dan lebih menyikapi
dengan
sikap yang dia sesuaikan berdasarkan
kesadaran individu tersebut. Dia mulai menyadari
adanya
tuntutan seperti untuk berkerjasama dengan
teman-temannya. Bersama dengan hal itu individu
mulai
menyadari adanya suatu norma yang tertentu.
d) Tahap penerimaan norma kolektif ( Generalized
Stage/Generalized other )
Pada tahap ini individu telah dianggap
dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada
posisi
masyarakat secara luas. Individu dalam tahap
ini sudah bisa bekerjasama dengan orang-orang walau
belum berkenalan sebelumnya, dapat
mempertanggung jawabkan suatu hal lebih mantap,
dan dapat
memahami peraturan-peraturan yang ada
dengan secara baik. Dalam tahap ini individu diartikan
sebagai masyarakat sepenuhnya.
2. Menurut Charles H.Cooley
Cooley lebih menekankan peranan interaksi dalam
teorinya. Menurut Cooley perkembangan individu
mengalami perkembangan karena interaksi dengan
orang lain.Sesuatu yang kemudian disebut looking-
glass self terbentuk melalui tiga tahapan, yaitu:
1. Kita membayangkan bagaimana kita di mata
orang lain.
2. Kita membayangkan bagaimana orang lain
menilai kita.
3. Bagaimana perasaan kita sebagai akibat dari
penilaian tersebut.
Masalah Pemuda
– Tauran antar pelajar
– Ikut organisasi teroris
– Pengguna narkoba
– Menjadi pengemis, gelandangan, pengamen , criminal
– Prostitusi, DLL.
Peran pemuda :
– Mendukung tradisi berusaha taat atau patuh
– Berusaha menyesuaikan diri, mengubah tradisi
dengan yang baru
Macam-macam pemuda
1. Pemuda urakan
Untuk kebebasan sendiri menentukan kehendak diri
sendiri
2. Pemuda nakal
Merubah masyarakat dan kebudayaan, mencari
keuntungan, tindakan yang bertentangan dengan
norma.
3. Pemuda radikal
Perubahan revolusioner, tidak terima kenyataan atau
fakta-fakta yang ada tindakannya merugikan orang
lain.
Peranan-peranan pemuda dari generasi kegenerasi ;
1. Angkatan 1945 ( 17 november 1945 )
2. Angkatan 1949 ( 10 november 1949 )
3. Angkatan 1966 ( 30 september )
4. Angkatan 1998 ( peristiwa trisakti )
Kecenderungan para pemuda saat ini ;
1. Menurunnya jiwa idealism, patriotism, dan
nasionalisme.
2. Kurangnya ambisi terhadap masa depan.
3. Tidak seimbang antara fasilitas pendidikan dan
sarana-sarana lainnya bagi para pemuda.
4. Kurangnya lapangan pekerjaan dan kesempatan
kerja.
5. Kurang gizi yang sangat menghambat kecerdasan
dan kekreatifitasan para pemuda saat ini.
6. Perkawinan dibawah umur, prostitusi.
7. Adanya gangguan fisik, psikis, dan social.
8. Pergaulan bebas, membahayakan sendi-sendi
perkawinan.
9. Meningkat kenakalan remaja, kemiskinan dan
kriminalitas.
10. Undang-undang masalah pemuda masih lemah.
PEMUDA DAN IDENTITAS
Pembina adalah segala usaha yang dilakukan untuk
menumbuhkan kesadaran memelihara secara terus
menerus terhadap tatanan nilai agama agar segala
perilaku kehidupannya senantiasa di atas norma-norma
yang ada dalam tatanan itu. namun perlu dipahami
bahwa pembinaan tidak hanya berkisar pada usaha
untuk mengurangi serendah-rendahnya tindakan-
tindakan negatif yang dilahirkan dari suatu lingkungan
yang bermasalah, melainkan pembinaan harus
merupakan terapi bagi masyarakat untuk mengurangi
perilaku buruk dan tidak baik dan juga sekaligus bisa
mengambil manfaat dari potensi masyarakat,
khususnya generasi muda.
Generasi pemuda adalah generasi penerus perjuangan
bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan
nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan
tanggung jawab untuk kelestarian kahidupan bangsa
dan negara. Untuk itu generasi muda perlu
mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang
seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang
secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya,
terdapat generasi muda yang menyandang
permasalahan sosial seperti kenakalan remaja,
penyalahgunaan obat dan narkotika, anak jalanan dan
sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari
dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya
(eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya,
program dan kegiatan yang secara terus menerus
melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga,
lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat
dan terutama generasi muda itu sendiri. Arah kebijakan
pembinaan generasi muda dalam pembangunan
nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu
dilakukan dengan mengembangkan suasana
kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap
pembangunan masa depan, sehingga akan
meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil
guna.
Masalah-masalah pada generasi muda
Masalah-masalah pada generasi muda timbul karena
dimana yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa
generasi muda sedang mengalami pertumbuhan dan
perkembangan dalam menghadapi suatu masalah,
dengan memerlukan upaya dari berbagai pihak untuk
menanggulanginya. Berikut beberapa masalah-masalah
yang terjadi pada generasi muda, yaitu:
1. Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. Dengan
adanya pengangguran dapat merupakan beban bagi
keluarga maupun negara sehingga dapat menimbulkan
permasalahan lainnya.
2. Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif
lainnya yang merusak fisik dan mental bangsa.
3. Masih adanya anak-anak yang hidup
menggelandang.
4. Pergaulan bebas diantara muda-mudi yang
menunjukkan gejala penyimpangan perilaku (Deviant
behavior).
5. Masuknya budaya barat (Westernisasi Culture) yang
tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang
dapat merusak mental generasi muda.
6. Perkimpoian dibawah umur yang masih banyak
dilakukan oleh golongan masyarakat, terutama di
pedesaan.
7. Masih merajalelanya kenakalan remaja dan
permasalahan lainnya. Permasalahan tersebut akan
berkembang seiring dengan perkembangan jaman
apabila tidak diupayakan pemecahannya oleh semua
pihak termasuk organisasi masyarakat, diantaranya
KARANG TARUNA . Salah satu kegiatan Karang Taruna
Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman yang
merupakan Karang Taruna berprestasi dalam bidang
Perbengkelan.
Pembinaan dalam perkembangan generasi muda
memang sangat diperlukan agar menciptakan generasi
muda yang positif. Pembinaan dan pengembangan
generasi muda dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu:
– Sosial – Psikologi
– Sosial – budaya
– Sosial – ekonomi
– Sosial – politik
– Sosial – hukum
– Sosial – agama
Dalam suatu pembinaan juga memiliki azas pembinaan
dan pengembangan generasi para pemuda saat ini.
1. Azas edukatif
2. Azas persatuan dan kesatuan
3. Azas swakarsa
4. Azas keselarasan dan terpadu
5. Azas pendayagunaan dan fungsionalisasi
Mahasiswa sebagai generasi muda berperan sebagai :
– Agent of change
– Agent of modernization
– Agen of development
Pada generasi muda juga diperlukan beberapa potensi
untuk memperkembangkan generasi muda, yaitu:
a. Idealisme dan daya kritis
b. Dinamika dan kretivitas
c. Keberanian mengambil resiko
d. Optimis dan penuh semangat
e. Sikap mandiri dan disiplin murni
f. Terdidik
g. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h. Sikap ksatria
i. Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
PERGURUAN DAN PENDIDIKAN
Mengembangkan potensi generasi muda
Dalam membangun kemajuan dan peningkatan suatu
negara generasi mudalah yang berperan penting untuk
membentuk itu semua. Begitu banyak potensi yang
dimiliki oleh generasi muda, mereka mampu berkarya
dan berekspresi dengan bebas ,tetapi masih dalam
lingkup yang sewajarnya dan tidak menyalahi aturan.
Pengembangan potensi tersebut dapat dimulai dari
lingkungan keluarga, orang tua dapat mengembangkan
potensi anak mereka sejak berusia balita, orang tua
dapat mengarahkan apa dan kemana potensi yang
dimiliki oleh anak mereka sehingga lahirlah generasi
muda yang memiliki potensi sesuai minat masing-
masing anak.
Potensi generasi muda juga dapat membangun rasa
bangga pada diri sendiri. Keluarga dan negara juga
merasa bangga atas potensi yang dimiliki oleh anggota
keluarga atau sebagai masyarakat. Tapi bagaimana jika
generasi muda saat ini mengisi hari mereka dengan
hanya menghabiskan uang orang tua dengan membeli
barang-barang yang tidak terlalu dibutuhkan, Sex di
luar nikah, penyalahgunaan obat narkotika tak dapat
dihindari, mabuk-mabukan (minum-minuman keras),
dan masih banyak lagi hal-hal lain yang sangat
menyedihkan. Disinilah peran orang tua sangat
dibutuhkan orang tua dapat mengarahkan sejak dini
kemana arah yang paling tepat dan baik untuk
perkembangan anak mereka sehingga generasi muda
dapat memiliki potensi yang sangat berguna bagi nusa
dan bangsa.
Pendidikan merupakan Bimbingan atau pertolongan
yang diberikan oleh orang dewasa kepada
perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya
dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan
tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang
lain” (Langeveld).
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan
penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik
perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga
pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Alasan mengenyam pendidikan tinggi adalah untuk
menjadi Generasi Penerus yang akan menjadi Pemimpin
yang baik mengerti rakyat dan memajukan bangsa ini
ke arah yang lebih baik.menjadi pemuda/pemudi yang
bermanfaat untuk dirinya dan juga nusa bangsa negara
==============================================
============================
WARGA NEGARA DAN NEGARA
==============================================
============================
Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan,
hak, dan kewajiban yang sama di hadapan Tuhan Yang
Maha Esa sejak dia dilahirkan. Kita sudah mempunyai
hak asasi manusia sejak kita dilahirkan. Selain itu hal
yang penting adalah bahwa setiap orang harus
mendapatkan hak untuk memperoleh status
kewarganegaraan sehingga terhindar dari hukuman
yang berlaku di Indonesia dalam peraturan perundang-
undangan tentang kewarganegaraan.
Kewarganegaraan itu sendiri adalah keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan
keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep
kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten
disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten,
karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam
otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan
kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara
dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk
memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari
suatu negara.
Persamaan Kedudukan Warga Negara : Saling
menghargai dan menghormati orang lain tanpa
membeda-bedakan suku, agama, ras dan
antargolongan (SARA).
1. Landasan Hukum yang Menjamin Persamaan
Kedudukan Warga Negara
a) Pembukaan UUD 1945
b) UUD 1945 (diatur dalam Pasal 27, Pasal 28A-J,
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal
34)
c) Pancasila
2. Aspek-Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
d. Kemerdekaan memeluk agama
e. Hak dan Kewajiban pembelaan negara
f. Hak mendapat pengajaran
g. Kebudayaan nasional Indonesia
h. Kesejahteraan sosial
3. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
o Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik
o Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum
o Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi
o Persamaan KedudukanDalam Bidang Sosial Budaya
4. Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan
Kedudukan Warga Negara
• Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
• Negara menjamin persamaan kedudukan warga
Negara, sehingga setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
• Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu
mengagung-agungkan
atau membangga-banggakan agama/ras/golongan
pribadi
• Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat
dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
• Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
• Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukan setiap
warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota
masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang
sama tanpa harus dibeda-bedakan.
• Menghargai persamaan kedudukan dapat
menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang
rasa dansaling mencintai sesama manusia. Sikap
tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap
menghargai dan menghormati perasaan orang lain.
5. Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga
negara antara lain :
a) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha
Esa kepada orang lain
b) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai
harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa
c) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap
manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,
agama, kepercayaan, jenis
kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
d) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap
orang lain
e) Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
f) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
g) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha
yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di
Indonesia
a. Bidang Politik
1. Setiap orang memiliki hak politik yang sama
misalnya dalam pengembangan system politik nasional
yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu
yang berkualitas.
2. Berhak menjadi anggota suatu partai politik
3. Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan
pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
4. Kebebasan berkumpul dan menyampaikan aspirasi
serta mengemukakan pendapatnya dimuka umum.
b. Bidang Ekonomi
1. Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan dalam lapangan
kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan
menikmati hasil-
hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan.
2. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk
menciptakan sistem
ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing
sehat, efisien,
produktif, berday saing, serta mengembangkan
kehidupan yang layak
anggota masyarakat.
3. Setiap orang berhak memiliki hak milik terhadap
sesuatu barang, baik secara individu maupun kolektif.
c. Bidang Hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas
bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan
yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta
mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
d. Bidang Sosial-Budaya
Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di
antaranya :
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk
menghargai persamaan kedudukan warga negara :
• Setiap warga negara harus mematuhi setiap kebijakan
pemerintah yang telah dibuat agar tercipta kondisi yang
aman, tentram dan damai di suatu negara. Tetapi
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah hendaknya
berlandaskan pada UUD 1945 serta Pancasila dan
harus menghargai pluralitas diantara sesama manusia.
• Pemerintah harus bersifat transparan kepada
masyarakat karena warga negara juga berperan serta
dalam pembangunan nasional demi mewujudkan
persatuan dan kesatuan tanpa membeda-bedakan ras,
suku, gender, agama, dan budaya.
• Peraturan perundang-undangan harus menjamin
persamaan kedudukan setiap warga negaranya dalam
suatu wilayah
• Partisipasi warga negara dalam bidang politik maupun
bidang lainnya harus memperhatikan berbagai aspek
dalam persamaan kedudukan. Sehingga
pelaksanaannya dapat berjalan dengan maksimal.
==============================================
============================
Referensi:
http://sandradesnia.wordpress.com/2012/11/04/
memahami-dan-menghayati-masalah-masalah-
kepemudaanidentitasnya-sebagai-pemuda-yang-
sedang-belajar-di-perguruan-tinggi/
http://panjiapriyantooo.blogspot.com/2011/11/
persamaan-kedudukan-warga-negara-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar